Tuesday, July 14, 2009

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 16 (PPPI 16) | Penilaian Massal untuk Kepentingan Perpajakan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam
Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian


1.0 Pendahuluan

1.1 Tujuan PPPI ini adalah untuk menyediakan kerangka tugas pelaksanaan penilaian massal untuk kepentingan perpajakan khususnya pajak atas properti di Indonesia yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan stdd UU N. 12 Tahun 1994 (UU PBB). PPPI ini menyediakan pedoman
dalam memahami metode dan sistem penilaian massal untuk kepentingan PBB dan hubungan penilaian massal terhadap SPI.

1.2 Proses penilaian massal dapat dimanfaatkan sebagai metodologi untuk kepentingan perpajakan lainnya yang dikenakan berdasarkan NJOP, atau studi statistik dan ekonomi dibawah program-program administrasi pemerintah pusat maupun daerah. Keluaran dari penilaian adalah sebagai alat untuk peningkatan penerimaan pajak, pemerataan hasil, dan pendistribusian penerimaan di pemerintahan, serta hal relevan lainnya.Terkait panduan ini, referensi penilaian massal menyiratkan penilaian massal untuk tujuan-tujuan di atas.

1.3 Dalam sistem Penilaian Massal yang efektif, elemen yang harus ada adalah:

a) Sistem dan infrastruktur legal yang mengatur, mendukung, dan menjadi landasan hokum;

b) Sistem perekaman dan inventarisasi untuk semua persil tanah yang menjadi basis perpajakan;

c) Ketersedian data pasar untuk pelaksanaan penilaian;

d) Ketersedian sumber daya dan personil yang terlatih untuk penerapan system;

e) Pemeliharaan inventaris dan database secara terus menerus untuk lebih menjamin perbaikan data, keakuratan penilaian, dan kelayakan/kewajaran dalam pengenaan pajak, dan

f) Proses sampling dan menguji pengembangan model untuk menjamin konsistensi dalam metodologi dan aplikasi.

1.4 Proses Penilaian Massal meliputi:

a) Mengidentifikasi properti yang akan dinilai;

b) Menentukan wilayah pasar (market area) yang dilihat berdasarkan perilaku yang konsisten dari pemilik property dan calon pembeli;

c) Mengidentifikasi karekteristik permintaan dan penawaran yang mempengaruhi pembentukan nilai di wilayah pasar yang ditentukan;

d) Mengembangkan struktur model yang mencerminkan hubungan di antara karekteristik pasar yang mempengaruhi/membentuk nilai di wilayah pasar;

e) Mengkalibrasi struktur model yang ditentukan, diantara beberapa atribut lainnya, kontribusi faktor dari properti individu yang mempengaruhi nilai;

f) Menerapkan kesimpulan yang dihasilkan model terhadap karakteristik properti yang dinilai;

g) Memvalidasi proses penilaian massal yang dilaksanakan, baik model,pengukuran atau pengumpulan data lainnya termasuk pengukuran kinerja, secara terus menerus dan/atau tahapan yang terpisah untuk keseluruhan proses;

h) Mengkaji ulang dan merekonsiliasi hasil penilaian massal.

1.5 Dasar penilaian untuk penilaian massal adalah Nilai Pasar atau Nilai Kena Pajak (lihat SPI 2-3.5) yang relevan terhadap pedoman dan perundangundangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Apabila pedoman dan perundang-undangan menetapkan dasar penilaian sebagai ketentuan umum di atas adalah selain dari Nilai Pasar, Penilai harus menerapkan dengan tepat metode penilaian untuk memenuhi tujuan SPI dalam keadaan seperti ini. Lihat SPI 2 Bagian 5, SPI 3 tentang Pelaporan Penilaian serta
butir 5.5.1 (e) di bawah untuk pengungkapan dalam laporan penugasan
penilaian massal.... (download click disini)

Labels: , ,