Your Ad Here

Tuesday, July 14, 2009

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 17 (PPPI 17) | Penilaian Properti Industri Pertambangan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam
Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian


1.0 Pendahuluan

1.1 Penggunaan PPPI ini adalah sebagai klarifikasi dan panduan untuk penilaian aset atas hak penambangan (hak ekonomi) oleh suatu entitas yang bergerak di bidang Industri Pertambangan. Hal ini untuk membedakan dan mengenali kepentingan berbagai hak penambangan dan konsep yang harus dipahami untuk pelaporan keuangan dan transaksi Sumber Daya Alam (SDA) yang melibatkan otoritas berwenang, pengadilan, investor dan para pihak lainnya,serta pengguna jasa penilaian lain yang terkait dalam Industri Pertambangan.Di Indonesia, penguasaan SDA berada di tangan Negara, sesuai dengan Pasal 33 UUD 45. Hak Penguasaan Negara berisi wewenang untuk mengatur, mengurus dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan SDA, serta berisi kewajiban untuk
mempergunakannya sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan oleh Negara diselenggarakan oleh Pemerintah. Dalam pengusahaan SDA, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri dan/atau menunjuk kontraktor. Izin pengusahaan Mineral yang
diberikan Pemerintah berupa kuasa pertambangan, kontrak karya,perjanjian pengusahaan pertambangan dan kontrak production sharing.Untuk pengusahaan minyak dan gas bumi, digunakan kontrak production sharing, sistem konsesi dan perjanjian karya.

1.2 Penilaian yang dapat diandalkan atas suatu aset di bidang pertambangan, termasuk kepentingan (hak) atas properti SDA,adalah penting dalam memastikan tersedianya modal yang diperlukan untuk mendukung kelangsungan produktivitas Industri
Pertambangan, meningkatkan penggunaan produktif dari sumber daya mineral dan minyak bumi, dan memelihara kepercayaan dari investor.

1.3 Industri Pertambangan meliputi Industri Mineral dan Minyak Bumi, tetapi tidak mencakup aktivitas penambangan (eksploitasi) air dari dalam bumi.

1.4 Industri Mineral dan Minyak Bumi dikenal sebagai penambangan SDA dari bumi yang melalui satu rangkaian kepemilikan, berbagai proses dan tahapan kegiatan. Tahapan kegiatan tersebut adalah penyelidikan umum, eksplorasi, konstruksi, eksploitasi dan
penutupan tambang. Penilai dan pengguna jasa penilaian perlu membedakan antara real properti, personal properti dan kepentingan bisnis yang terkait pada tahapan kegiatan tersebut.Untuk pelaporan keuangan diperlukan pengenalan terhadap berbagai klasifikasi aset, untuk dapat dikelompokkan sesuai dengan kepentingannya. Selain itu, pemahaman yang jelas dan tepat dari pembedaan tersebut penting dalam pelaksanaan
penilaian yang selanjutnya akan digunakan bagi kepentingan publik.

1.5 Penilaian dalam Industri Pertambangan seringkali tergantung dari informasi yang diberikan oleh tenaga ahli atau tenaga spesialis terakreditasi di bidang industri pertambangan tersebut.

1.6 Salah satu karakteristik umum yang membedakan Industri Pertambangan dengan sektor industri atau sektor ekonomi lainnya adalah adanya penyusutan (deplesi) SDA yang dapat tidak tergantikan. Meskipun demikian ada SDA tertentu yang secara
alami tergantikan (renewable). Salah satu contoh pertambangan yang tergantikan secara alami adalah mineral yang terangkut air (water transported minerals) dan cairan panas bumi (geothermal).Sumber daya alam yang melekat di bumi merupakan bentuk
bagian dari real estat.

1.6.1 Kuantitas dan kualitas tertinggi dari suatu kepentingan ekonomi yang dapat diperoleh dari suatu pertambangan SDA sering tidak diketahui pada tanggal penilaian.

1.7 Berikut ini adalah contoh dari SDA yang tidak tergantikan, tetapi tidak terbatas pada:

1.7.1 Kandungan mineral logam mengandung bahan logam seperti tembaga, alumunium, emas, besi, mangan, nikel,kobalt, seng, timah hitam, perak, timah, dan, kelompok
logam uranium.
(download click disini)

Labels: ,

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 16 (PPPI 16) | Penilaian Massal untuk Kepentingan Perpajakan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam
Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian


1.0 Pendahuluan

1.1 Tujuan PPPI ini adalah untuk menyediakan kerangka tugas pelaksanaan penilaian massal untuk kepentingan perpajakan khususnya pajak atas properti di Indonesia yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan stdd UU N. 12 Tahun 1994 (UU PBB). PPPI ini menyediakan pedoman
dalam memahami metode dan sistem penilaian massal untuk kepentingan PBB dan hubungan penilaian massal terhadap SPI.

1.2 Proses penilaian massal dapat dimanfaatkan sebagai metodologi untuk kepentingan perpajakan lainnya yang dikenakan berdasarkan NJOP, atau studi statistik dan ekonomi dibawah program-program administrasi pemerintah pusat maupun daerah. Keluaran dari penilaian adalah sebagai alat untuk peningkatan penerimaan pajak, pemerataan hasil, dan pendistribusian penerimaan di pemerintahan, serta hal relevan lainnya.Terkait panduan ini, referensi penilaian massal menyiratkan penilaian massal untuk tujuan-tujuan di atas.

1.3 Dalam sistem Penilaian Massal yang efektif, elemen yang harus ada adalah:

a) Sistem dan infrastruktur legal yang mengatur, mendukung, dan menjadi landasan hokum;

b) Sistem perekaman dan inventarisasi untuk semua persil tanah yang menjadi basis perpajakan;

c) Ketersedian data pasar untuk pelaksanaan penilaian;

d) Ketersedian sumber daya dan personil yang terlatih untuk penerapan system;

e) Pemeliharaan inventaris dan database secara terus menerus untuk lebih menjamin perbaikan data, keakuratan penilaian, dan kelayakan/kewajaran dalam pengenaan pajak, dan

f) Proses sampling dan menguji pengembangan model untuk menjamin konsistensi dalam metodologi dan aplikasi.

1.4 Proses Penilaian Massal meliputi:

a) Mengidentifikasi properti yang akan dinilai;

b) Menentukan wilayah pasar (market area) yang dilihat berdasarkan perilaku yang konsisten dari pemilik property dan calon pembeli;

c) Mengidentifikasi karekteristik permintaan dan penawaran yang mempengaruhi pembentukan nilai di wilayah pasar yang ditentukan;

d) Mengembangkan struktur model yang mencerminkan hubungan di antara karekteristik pasar yang mempengaruhi/membentuk nilai di wilayah pasar;

e) Mengkalibrasi struktur model yang ditentukan, diantara beberapa atribut lainnya, kontribusi faktor dari properti individu yang mempengaruhi nilai;

f) Menerapkan kesimpulan yang dihasilkan model terhadap karakteristik properti yang dinilai;

g) Memvalidasi proses penilaian massal yang dilaksanakan, baik model,pengukuran atau pengumpulan data lainnya termasuk pengukuran kinerja, secara terus menerus dan/atau tahapan yang terpisah untuk keseluruhan proses;

h) Mengkaji ulang dan merekonsiliasi hasil penilaian massal.

1.5 Dasar penilaian untuk penilaian massal adalah Nilai Pasar atau Nilai Kena Pajak (lihat SPI 2-3.5) yang relevan terhadap pedoman dan perundangundangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Apabila pedoman dan perundang-undangan menetapkan dasar penilaian sebagai ketentuan umum di atas adalah selain dari Nilai Pasar, Penilai harus menerapkan dengan tepat metode penilaian untuk memenuhi tujuan SPI dalam keadaan seperti ini. Lihat SPI 2 Bagian 5, SPI 3 tentang Pelaporan Penilaian serta
butir 5.5.1 (e) di bawah untuk pengungkapan dalam laporan penugasan
penilaian massal.... (download click disini)

Labels: , ,

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 15 (PPPI 15) | Penilaian Properti dengan Bisnis Khusus

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam
Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian


1.0 Pembukaan

1.1 Properti dengan Bisnis Khusus (PBK) (Trade Related Property) adalah properti individual seperti hotel, restoran, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang dapat berpindah kepemilikannya dalam keadaan beroperasi. Properti ini mencakup tidak hanya tanah dan bangunan tetapi juga perabotan dan perlengkapan serta komponen bisnis yang dibentuk oleh aset tak berwujud, termasuk goodwill yang dapat
dialihkan.

1.2 PPPI 15 ini memberikan panduan penilaian PBK sebagai properti yg beroperasi dan alokasi nilai dari PBK ke dalam komponen utamanya.Nilai komponen diperlukan untuk menghitung depresiasi dan pajak. PPPI ini seharusnya dibaca dengan merujuk kepada butir 2.1 di bawah.

1.3 Beberapa konsep penilaian bisnis yang tidak digolongkan sebagai PBK (lihat PPPI 6, Penilaian Bisnis) harus dibedakan dengan penilaian PBK(lihat butir 5.6 dan 5.7.2 di bawah)

2.0 Ruang lingkup

2.1 PPPI 15 ini memiliki fokus untuk penilaian PBK. Untuk pemahaman lebih jauh dalam penerapan prinsip-prinsip penilaian, PPPI 15 seharusnya merujuk pada:

2.1.1 PPPI 1 Penilaian Real Properti

2.1.2 PPP 3 Penilaian Mesin dan Peralatan

2.1.3 PPPI 4 Penilaian Aset tak Berwujud

2.1.4 PPPI 5 Penilaian Personal Properti

2.1.5 PPPI 6 Penilaian Bisnis

2.1.6 PPPI 9 Analisis Discounted Cash Flow (DCF)

3.0 Definisi

3.1 Kapitalisasi. Proses konversi realisasi atau estimasi pendapatan bersih atau serangkaian penerimaan bersih menjadi nilai modal yang ekivalen dalam satu periode pada saat yang ditentukan

3.2 Analisa Arus Kas Terdiskonto (DCF) merupakan suatu teknik model keuangan yang didasarkan pada asumsi prospek arus kas suatu properti atau bisnis. Penerapan analisis DCF yang paling sering digunakan adalah Nilai Kini (Present Value), Nilai Kini Bersih (Net Present Value) dan Tingkat Pengembalian Internal (Internal Rate of Return) dari arus kas.

3.3 Goodwill

3.3.1 Manfaat ekonomis masa mendatang yang diperoleh dari aset yang tidak dapat diidentifikasi secara individual maupun diakui secara terpisah. extinguished

3.3.2 Personal Goodwill. Nilai keuntungan yang melebihi dan di atas harapan pasar, yang akan dikeluarkan pada saat penjualan properti dengan bisnis khusus (PBK), bersama dengan faktor keuangan yang terkait secara spesifik dengan pengelola bisnis
pada saat itu, seperti perpajakan, kebijakan depresiasi, biaya pinjaman dan modal yang diinvestasikan dalam bisnis.

3.3.3 Goodwill yang dapat Dialihkan (Transferable Goodwil)l. Aset tak berwujud yang muncul sebagai akibat dari nama khusus dan reputasi, dukungan pelanggan, lokasi, produk dan faktor sejenis yang menghasilkan keuntungan ekonomis. Hal ini melekat pada
properti dengan bisnis khusus (PBK) dan akan dialihkan melalui penjualan kepada pemilik baru.

3.4 Pengelola yang kompeten secara rata-rata atau yang efisien secara wajar.Konsep berdasarkan pasar di mana pembeli potensial dan penilai,memperkirakan tingkat perdagangan yang dapat dipertahankan dan profitabilitas masa depan yang dapat dicapai oleh pengelola yang kompeten secara rata-rata atau efisien secara wajar atas` bisnis yang dijalankan pada PBK. Konsep ini lebih melibatkan tingkat perdagangan potensial dan bukan tingkat perdagangan sebenarnya dari kepemilikan yang ada sehingga mengabaikan personal goodwill.

3.5 Properti dengan Bisnis Khusus (PBK).
Kategori real properti tertentu, yang dirancang untuk jenis bisnis khusus,yang biasanya diperjualbelikan di pasar sesuai dengan potensi perdagangannya....
(download click disini)

Labels: , ,

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 14 (PPPI 14) | Kaji Ulang Penilaian

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam Pendahuluan maupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan

1.1 Kaji ulang penilaian adalah suatu kaji ulang oleh Penilai dari pekerjaan
penilaian yang telah dikerjakan penilai lain yang dilaksanakan dengan pertimbangan yang tidak memihak.

1.2 Untuk memastikan ketelitian, kepatutan, dan kualitas laporan penilaian,kaji ulang penilaian merupakan bagian integral dari praktek profesi.Dalam kaji ulang penilaian, perlu dipertimbangkan, kebenaran,konsistensi, kesesuaian, dan kelengkapan penilaian.

1.2.1 Kaji ulang penilaian dapat meminta bantuan dari tenaga ahli dengan keahlian khusus seperti untuk perhitungan biaya-biaya konstruksi, pendapatan properti, masalah-masalah hukum dan perpajakan, atau masalah lingkungan.

1.2.2 Kaji ulang penilaian menghasilkan suatu pemeriksaan yang dapat dipercaya terhadap penilaian yang dikaji dan mencakup pemeriksaan atas :

1.2.2.1 Data yang digunakan relevan dan memadai serta apakah verifikasi data sudah dilakukan;

1.2.2.2 Kesesuaian Pendekatan dan Metode penilaian yang diaplikasikan;

1.2.2.3 Apakah analisa, pendapat, dan kesimpulan adalah wajar dan sesuai;

1.2.2.4 Apakah keseluruhan hasil penilaian memenuhi atau menyimpang dari Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP).

1.2.3 Kaji Ulang Penilaian dilakukan untuk berbagai alasan, mencakup:

1.2.3.1 Uji tuntas untuk pelaporan keuangan dan pengelolaan aset;

1.2.3.2 Sebagai saksi ahli dalam proses hukum;

1.2.3.3 Sebagai dasar dalam pengambilan keputusan bisnis

1.2.3.4 Penentuan apakah suatu laporan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator, dimana:

1.2.3.4.1 Penilaian digunakan sebagai bagian dari proses penjaminan hutang,khususnya jaminan yang diasuransikan atau yang diatur oleh pemerintah;

1.2.3.4.2 Keperluan untuk menguji apakah penilai sudah memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku.

2.0 Ruang Lingkup

2.1 Panduan ini berlaku untuk pengembangan dan pelaporan kaji ulang penilaian.

2.2 Panduan ini wajib dipatuhi oleh setiap Penilai yang memiliki kapasitas sebagai penandatangan laporan kaji ulang penilaian, dengan demikian mengemban tanggung jawab dari isi laporan kaji ulang tersebut.

3.0 Definisi

3.1 Kaji Ulang Administrasi (Compliance). Suatu kaji ulang penilaian yang dilakukan oleh Pemberi Tugas atau pengguna jasa penilaian sebagai suatu pengujian yang menyeluruh apabila penilaian digunakan untuk tujuan pengambilan keputusan seperti penjaminan, pembelian, atau penjualan properti. Dalam situasi tertentu, seorang Penilai dapat melaksanakan kaji ulang administrasi untuk membantu Pemberi Tugas
dalam fungsi tersebut. Suatu kaji ulang administrasi juga dikerjakan untuk
memastikan bahwa suatu penilaian telah memenuhi persyaratan atau pedoman yang disyaratkan dalam suatu penugasan penilaian dan minimal memenuhi Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP).

3.2 Kaji Ulang Terbatas (Desk Review). Suatu kaji ulang penilaian yang dibatasi pada data yang disajikan dalam laporan, yang dapat atau tidak dapat dikonfirmasi secara independen. Biasanya penerapannya dengan menggunakan daftar rincian materi. Penilai memeriksa keakuratan perhitungan, kelayakan data, kesesuaian metodologi, dan
pemenuhan syarat penugasan, persyaratan regulasi, dan standar profesi.Lihat Kaji Ulang Lapangan.
(download click disini)

Labels: , ,

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 13 (PPPI 13) | Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan

1.1 Inspeksi atau inspeksi ulang dengan tetap mengacu kepada PPPI 12-4.4 Keterbatasan Informasi dan Inspeksi, harus selalu dilaksanakan sejauh dianggap perlu untuk menghasilkan Penilaian yang tepat dengan mempertimbangkan tujuannya, situasi, dan kondisi.

1.2 Sepanjang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, penilaian yang dicakup dalam SPI ini adalah berlaku secara umum untuk penilaian independen.

1.3 Penilai juga harus memperhatikan semua hal yang mempengaruhi Penilaian dan atau laporan yang dihasilkan.

1.4 Inspeksi yang dilaksanakan dalam penilaian bukanlah seperti suatu survei properti.

1.5 Penilai perlu mempertimbangkan antara prinsip keseragaman (uniformity)
dan konsistensi disatu sisi serta keunikan masing-masing properti di sisi lain.

2.0 Ruang Lingkup

2.1 Panduan ini berlaku bagi semua Penilaian yang tercakup dalam SPI kecuali pada kondisi-kondisi tertentu yang berdasarkan SPI dapat diterima seperti Penilaian Terbatas (PPPI 12-4.5) dan pada Penilaian Bisnis (PPPI 6).

3.0 Definisi

3.1 Definisi-definisi dan penjelasan yang berhubungan dengan PPPI 13 ini dapat
dilihat di dalam Penjelasan Istilah (Glossary).

4.0 Panduan Penerapan

4.1 Inspeksi harus dilakukan untuk menghasilkan Penilaian yang profesional dengan memperhatikan tujuannya.Sebelum melakukan inspeksi, Penilai harus mengajukan permintaan data obyek penilaian seperti data yang terkait dengan legalitas, perizinan dan fisik property.

4.2 Dalam melaksanakan inspeksi, Penilai harus mempertimbangkan hal-hal tersebut di bawah ini :

4.2.1 Data Umum

4.2.1.1 Karakteristik umum wilayah, kota, lingkungan setempat,fasilitas lingkungan, sosial, ekonomi, kepemerintahan dan lingkungan lainnya yang mempengaruhi nilai.

4.2.2 Data Properti yang Dinilai

4.2.2.1 Spesifikasi properti yang dinilai, seperti: umur, tipe, ukuran,penggunaan, konstruksi dan kondisinya.

4.2.2.2 Ukuran-ukuran serta luas dari properti harus berdasarkan praktek penilaian yang berlaku umum dan apabila Penilai memiliki keterbatasan dalam melakukan pemeriksaan ukuran, hal ini harus diungkapkan dalam laporan penilaian.Satuan ukuran yang digunakan tergantung kepada satuan ukuran yang umum berlaku di Indonesia.
Batas-batas fisik properti harus diperiksa terhadap dokumen kepemilikan

4.2.2.3 Kondisi properti; Penilai harus berhati-hati dalam melakukan indentifikasi terhadap kondisi properti dan penilai seharusnya dapat memberikan pendapat atas kondisi properti tersebut secara proporsional. Seperti sangat baik,baik, cukup, kurang baik atau buruk (scrap).Apabila ditemukan adanya cacat, kerusakan dan keusangan lainnya yang mempengaruhi nilai, maka Penilai harus mengungkapkan kondisi tersebut dalam laporan.

4.2.2.4 Stabilitas tanah, termasuk pengaruh dari kegiatan-kegiatan pertambangan, penggalian dan erosi pantai jika relevan;

4.2.2.5 Elevasi dan topografi;

4.2.2.6 Jenis atau kualitas tanah jika diperlukan relevan;

4.2.2.7 Hal-hal lain yang belum diatur dalam PPPI ini dapat dirujuk
ke PPPI yang terkait.
(download click disini)

Labels: , ,

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 12 (PPPI 12) | Syarat Penugasan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam
Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian


1.0 Pendahuluan

1.1 Untuk memenuhi kebutuhan pemberi tugas dan meminimalkan kemungkinan kesalahpahaman dan terjadinya perselisihan, adalah sangat penting bagi Penilai untuk berusaha menetapkan, memahami, dan menyetujui kebutuhan dan persyaratan pemberi tugas.

1.2 Penilai seharusnya membuat syarat penugasan dan mendapatkan persetujuan tertulis bahwa hal ini akan berlaku di antara pemberi tugas dan Penilai.

1.3 Penyusunan syarat penugasan ini memungkinkan Penilai untuk meyakinkan dirinya dapat memenuhi kebutuhan dan persyaratan pemberi tugas, di lain pihak pemberi tugas serta penasihat profesionalnya mengetahui sebelumnya hal-hal yang diharapkan dapat diterima dari seorang Penilai dan batasan tanggung jawab Penilai tersebut.

1.4 Dalam hal-hal tertentu, penerapan pembatasan terhadap pemberi tugas dalam penggunaan laporan Penilaian, misalnya tentang publikasi,kemungkinan tidak dapat dilaksanakan, kecuali apabila pemberi tugas telah memahami pembatasan tersebut di dalam syarat penugasan. Apabila kondisi yang ada atau persyaratan pembatasan tersebut bersifat kontraktual, adalah sangat penting bahwa hal ini dituangkan di dalam perjanjian/syarat penugasan pada saat dibuat. Namun, apabila kebutuhan
untuk mengubah perjanjian/syarat penugasan timbul dalam pelaksanaan,kesepakatan tentang perubahan harus dikonfirmasikan secara tertulis.

2.0 Ruang Lingkup

2.1 PPPI-12 ini berlaku untuk semua Penilaian yang tercakup dalam SPI.

3.0 Definisi

3.1 Definisi-definisi dan istilah yang berhubungan dengan PPPI-12 ini dapat dilihat
di dalam Penjelasan Istilah (Glossary).

3.2 Apabila istilah yang digunakan dalam syarat penugasan penilaian didefinisikan di dalam SPI ini, definisi tersebut harus digunakan dan apabila dianggap sesuai dikutip dalam syarat penugasan.

3.3 Seluruh dasar Penilaian yang digunakan dalam syarat penugasan harus didefinisikan dalam syarat penugasan dengan menggunakan definisi dalam SPI ini.

4.0 Panduan Penerapan

4.1 Penilai harus berusaha mengetahui dan merumuskan tujuan Penilaian dari pemberi tugas sehingga Penilai dapat mengetahui dan selanjutnya menentukan dasar Penilaian yang dianggap sesuai. Apabila pemberi tugas menolak untuk mengungkapkan tujuannya, Penilai harus berusaha menetapkan tujuan Penilaian dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pemberi tugas. Apabila persetujuan tersebut tidak diberikan, Penilai
seharusnya menolak penugasan dimaksud.
(download click disini)

Labels: , ,

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 11 (PPPI 11) | Tujuan dan Dasar Penilaian yang Digunakan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam
Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian


1.0 Pendahuluan

1.1 Tujuan dari PPPI 11 ini adalah untuk memberikan pedoman agar dalam setiap penugasan penilaian, Penilai dapat memenuhi tujuan penilaian dari tahap awal diberikannya penugasan penilaian hingga penyelesaian laporan.

1.2 Selain itu tujuan dari PPPI 11 ini adalah untuk memberikan pedoman yang
berlaku umum yang dapat dijadikan rujukan bagi penilai ketika menentukan dasar yang harus diambil dalam penilaian.

1.3 Tujuan penilaian tertentu sangat menentukan dalam pemilihan dasar penilaian yang sesuai untuk penilaian tersebut.

1.4 Penilaian untuk tujuan tertentu yang diminta oleh pemberi tugas,realisasinya sangat penting untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pemberi tugas. Selain untuk menghindari kesalahpahaman pemberi tugas,PPPI 11 ini disusun untuk menghindari ketidakmengertian pihak ketiga atas laporan penilaian.

2.0 Ruang Lingkup


2.1 PPPI 11 ini berlaku untuk semua penilaian yang dicakup dalam SPI.meskipun berdasarkan SPI sebuah dasar tertentu dari penilaian tidak dapat dibenarkan.

3.0 Definisi

3.1 Definisi-definisi dalam PPPI 11 ini dapat dilihat di dalam bagian Penjelasan Istilah (Glossary).

3.2 Apabila istilah yang digunakan dalam laporan penilaian memiliki definisinya dalam SPI, definisi tersebut hurus digunakan dan dikutip dalam laporan sesuai dengan SPI 3.

3.3 Tanpa mengurangi sifat umumnya, semua dasar penilaian yang digunakan dalam laporan harus didefinisikan sesuai dengan yang dinyatakan di dalam SPI 1 & 2.

4.0 Panduan Penerapan

4.1 Tujuan penilaian dan dasar penilaian yang sesuai harus disetujui bersama
oleh penilai dan pemberi tugas serta penasihat profesionalnya, kecuali halhal
yang secara khusus ditentukan oleh hukum yang berlaku atau hal-hal yang telah ditentukan dalam perjanjian secara hukum.

4.2 Tujuan dan dasar penilaian adalah seperti dinyatakan dalam tabel PPPI11.4.7, kecuali terdapat kondisi sebagaimana berikut:

4.2.1 Dalam penilaian tanah dan bangunan selama pengembangan berlaku Pernyataan butir 4.9 Tanah dan Bangunan Selama Pengembangan.

4.2.2 Tidak satu pun dari PPPI 11 ini yang dapat mengesampingkan definisi dari nilai, yang dapat digunakan untuk tujuan penilaian sesuai dengan peraturan perundangan atau untuk mengacu pada persyaratan dalam perjanjian atau hal penyewaan, yang digunakan dalam penilaian.

4.3 Jika Penilai diminta untuk melakukan penilaian berkaitan dengan permodalan dengan menggunakan dasar penilaian selain dari Nilai Pasar, Penilai haruslah mencantumkan juga penilaian yang dibuat atas dasar Nilai Pasar, kecuali dalam hal penilaian dibuat berdasarkan formulir standar yang disediakan oleh pemberi tugas.

4.4 Bilamana Penilai memberikan opini Nilai Investasi, sebuah pernyataan haruslah diberikan untuk mengungkapkan seberapa jauh hal tersebut berbeda dari Nilai Pasarnya. Perhitungan Nilai Investasi dimaksud tidak boleh digambarkan dan dicantumkan dalam laporan atau referensi yang dipublikasikan sebagai Nilai Pasar.

4.5 Dalam penilaian Properti dengan Bisnis Khusus (PBK) sebagai satu kesatuan
operasional yang akan dinilai dengan mempertimbangkan manfaat ekonomisnya, sebagai dampak dari ketidakmampuannya membayar bunga dan atau modal, properti dimaksud haruslah ditempatkan di pasar dengan mempertimbangkan desakan atau anjuran dari krediturnya, sehingga nilai dalam situasi wanprestasi (event of default) dapat mengacu kepada dasar penilaian Nilai Realisasi Bersih untuk Penggunaan yang Ada sebagai Kesatuan Operasional (lihat SPI 2 – 3.15 ).

4.6 Penilaian dalam konteks penyewaan seharusnya didasarkan pada Nilai Sewa Pasar (SPI 1 -3.7).

4.7 Tabel yang dirujuk dalam PPPI 11.4.2 adalah sebagai berikut.
(download click disini)

Labels: , ,

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 10 (PPPI 10) | Kualifikasi Penilai, Status dan Benturan Kepentingan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan

1.1 Tujuan dari PPPI ini adalah untuk memastikan agar para pengguna
penilaian dapat mengetahui status dari penilai dan bahwa penilaian
akan selalu dapat dipercaya, dibuat tanpa adanya unsur yang dapat
menyesatkan atau benturan kepentingan.

1.2 PPPI ini mengatur bahwa penilai harus memiliki kualifikasi yang
memadai untuk melaksanakan instruksi penilaian. PPPI ini menyatakan
bahwa pengguna penilaian atau referensi yang dipublikasikan harus
memahami status dari penilai dalam kaitannya dengan hubungan
antara penilai dan pemberi tugas. Selanjutnya juga dijelaskan adanya
beberapa perlakuan tertentu untuk kasus-kasus yang berpotensi atau
secara aktual mengandung benturan kepentingan.

2.0 Ruang Lingkup

2.1 PPPI ini merupakan panduan persyaratan kualifikasi dan independensi
bagi Penilai yang berlaku bagi semua penilaian yang tercakup dalam
SPI.

3.0 Definisi

3.1 Penilai sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1

3.2 Penilai Internal sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1.1

3.3 Penilai Eksternal sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1.2

3.4 Penilai Independen sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1.3

3.5 Penilai Publik sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1.4

3.6 Benturan Kepentingan adalah adanya konflik dalam pelaksanaanpenugasan profesional antara kepentingan-kepentingan pemberi

tugas yang bersangkutan dan kepentingan-kepentingan pemberi tugas
lainnya, ataupun dengan partner, penilai, serta anggota keluarga
dekat.

4.0 Panduan Penerapan
4.1 Persyaratan Kualifikasi Penilai

4.1.1 Penilai Publik adalah Penilai yang berhak menandatangani Laporan Penilaian dan memiliki kualifikasi yang disyaratkan.

4.1.2 Setiap pekerjaan Penilaian, kaji ulang Penilaian dan penilaian ulang berdasarkan SPI harus dilaksanakan oleh Penilai yang merupakan anggota Asosiasi Profesi yang diakui Pemerintah, serta memenuhi persyaratan:

4.1.2.1 Penilai harus memiliki kompetensi yang memadai,pengetahuan dan pemahaman yang diperlukan serta pengalaman yang cukup untuk dapat melaksanakan tugas penilaian secara profesional.

4.1.2.2 Jika penilai tidak memenuhi persyaratan pada 4.1.2.1, , ia harus dibantu oleh seseorang yang memiliki pengetahuan dimaksud serta pemahaman yang diperlukan untuk memberikan dukungan yang diperlukan oleh penilai yang bersangkutan.

4.1.2.3 Telah memenuhi semua persyaratan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk jenis penilaian yang disyaratkan. Jika instruksinya menyatakan demikian, semua persyaratan di atas dapat dipenuhi oleh satu tim penilai yang dipimpin oleh seorang penilai yang memenuhi syarat 4.1.1.

4.1.3 Sebelum menerima suatu penugasan atau instruksi, penilai harus memastikan bahwa dirinya memiliki kualifikasi untuk melaksanakan instruksi dimaksud, baik sebagaimana disyaratkan dalam PPPI ini maupun syarat-syarat lainnya yang ditetapkan oleh pemberi tugas.

4.2 Status Penilai

4.2.1 Syarat penugasan, laporan penilaian dan referensi yang dipublikasikan, yang tercakup dalam PPPI ini,...
(download click disini)

Labels: , ,

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 9 (PPPI 9) | Analisa Discounted Cash Flow

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan
1.1 Analisis Discounted Cash Flow (DCF) adalah teknik pembuatan model keuangan
yang didasarkan pada asumsi mengenai prospek pendapatan dan biaya atas
suatu properti atau usaha. Pembuatan asumsi tersebut berkaitan dengan
kuantitas, kualitas, variabilitas, waktu serta durasi arus kas masuk dan arus kas
keluar yang didiskontokan ke nilai kini. Analisis DCF yang dilakukan dengan
data serta tingkat diskonto yang tepat dan mendukung adalah salah satu
metode penilaian yang dapat diterima dalam pendekatan pendapatan.
Penerapan analisis DCF secara luas antara lain disebabkan oleh kemajuan
teknologi komputer. Analisis DCF diterapkan dalam penilaian real properti,
bisnis dan aktiva tidak berwujud; dalam analisis investasi; dan sebagai
prosedur akuntansi untuk mengestimasi nilai dalam penggunaan. Penggunaan
analisis DCF telah meningkat terutama dalam sektor penilaian institusi, properti
investasi dan bisnis dan sering dipersyaratkan oleh pemberi tugas, penjamin
emisi, penasehat dan pengelola keuangan, dan manajer portofolio investasi.

1.2 Penilaian DCF seperti penilaian berdasarkan pendapatan lainnya, didasarkan
pada analisis data historis dan asumsi mengenai kondisi pasar di masa yang
akan datang terhadap penawaran (supply), permintaan (demand),
pendapatan, biaya, dan potensi resiko. Asumsi ini mempertimbangkan
kemampuan penghasilan dari properti atau usaha di mana pendapatan dan
pengeluarannya diproyeksikan.

1.3 Tujuan dari PPPI ini adalah untuk menjelaskan KPUP, pedoman praktek yang
terbaik dan ukuran uji tuntas (due diligence) yang perlu diikuti Penilai dalam
penggunaan analisis DCF untuk penilaian pasar dan non pasar, selain itu juga
untuk membedakan aplikasi analisis DCF dalam dua tipe penugasan penilaian
yang berbeda antara dasar penilaian pasar dan non pasar.

2.0 Ruang Lingkup
2.1 PPPI ini diterapkan untuk penilaian pasar dan non pasar yang dilakukan
dengan menggunakan analisis DCF dan juga menjelaskan struktur dan
komponen model DCF serta persyaratan laporan penilaian atas dasar analisis
DCF.

2.2 Ruang lingkup PPPI ini meliputi kewajaran dan dukungan dari asumsi yang
digunakan dalam analisis DCF. Asumsi yang dibuat dalam penilaian akan
mempengaruhi kesimpulan nilai. Dalam kaitannya dengan KEPI, semua asumsi
yang mendasari penilaian harus wajar, mungkin serta dapat dipertahankan.

3.0 Definisi
3.1 Tingkat diskonto adalah tingkat pengembalian yang digunakan untuk
mengkonversikan jumlah arus kas yang dikeluarkan atau diterima di masa
yang akan datang menjadi nilai kini. Secara teori, tingkat diskonto harus
merefleksikan ‘opportunity cost’ dari modal, yaitu tingkat pengembalian modal
yang dapat diperoleh atau dihasilkan apabila ditempatkan untuk penggunaan
lain dengan resiko yang sama.

3.2 Analisis Discounted Cash Flow (DCF) merupakan suatu teknik pembuatan model
keuangan yang didasarkan pada asumsi prospek arus kas suatu properti atau
usaha. Sebagai metode yang dapat diterima dalam pendekatan
pendapatan, analisis DCF melibatkan proyeksi arus kas untuk suatu periode
baik untuk menilai properti operasional, properti dalam pengembangan atau
bisnis. Proyeksi arus kas tersebut memerlukan diskonto pasar yang berlaku
saat ini untuk mendapatkan indikasi nilai kini dari arus kas dalam kaitannya
dengan properti atau bisnis. Dalam hal penilaian properti operasional, arus
kas secara berkala pada umumnya diestimasikan sebagai pendapatan kotor
dikurangi kekosongan dan piutang tak tertagih, serta biaya operasional.
Pendapatan operasional bersih dalam suatu periode bersama dengan estimasi
nilai akhir (terminal value/exit value) pada akhir periode proyeksi, kemudian
didiskonto. Dalam hal penilaian properti dalam pengembangan, estimasi
modal, biaya pengembangan dan pendapatan penjualan diestimasikan untuk
mencapai sejumlah pendapatan bersih yang kemudian didiskonto selama
periode pengembangan dan periode pemasaran. Dalam hal penilaian bisnis,
estimasi arus kas dalam suatu periode dan nilai dari bisnis pada akhir periode
proyeksi, didiskontokan. Aplikasi analisis DCF yang paling sering digunakan
adalah Nilai Kini (Present Value), Nilai Kini Bersih (Net Present Value) dan
Tingkat Pengembalian Internal (Internal Rate of Return) dari arus kas.
(download click disini)

Labels: , , ,

Friday, June 19, 2009

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 8 (PPPI 8) | Pendekatan Biaya Untuk Pelaporan Keuangan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam Pendahuluan maupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan

1.1 Tujuan dari PPPI ini adalah untuk membantu pengguna dan pembuat Laporan Penilaian dalam menginterpretasikan arti dan penerapan metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost-DRC ) untuk tujuan pelaporan keuangan atau tujuan lainnya yang relevan.

1.2 Biaya Pengganti Terdepresiasi (DRC) merupakan metode penerapan dari Pendekatan Biaya berdasarkan prinsip substitusi.

2.0 Ruang Lingkup

2.1 PPPI ini memberikan latar belakang penggunaan Biaya Pengganti Terdepresiasi (DRC) dalam hubungannya dengan PPI 1 - Penilaian untuk Pelaporan Keuangan.

2.2 Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (DRC) juga dibahas pada PPPI 1 – Penilaian Real Properti, PPPI 3 - Penilaian Mesin & Peralatan, PPPI 5 – Penilaian Personal Properti, PPPI 7 – Penilaian Agri dan PPI 3 - Penilaian Aset Sektor Publik.

3.0 Definisi

3.1 Biaya Pengganti Terdepresiasi (DRC) merupakan metode penerapan dari Pendekatan Biaya, yang digunakan untuk menentukan nilai dari properti khusus untuk tujuan pelaporan keuangan atau tujuan lainnya yang relevan, dimana data pasar yang tersedia terbatas.

3.2 Properti Khusus. Properti yang jarang terjadi kalaupun pernah/ada dijual di pasar, kecuali sebagai penjualan usaha atau sebagai bagian dari entitas. Keunikan muncul dari sifat dan desain khusus, konfigurasi, ukuran, lokasi atau kombinasinya.

3.3 Pengembangan. Bangunan, struktur atau modifikasi terhadap tanah yang bersifat permanen, melibatkan biaya tenaga kerja dan modal, dan yang diharapkan mampu meningkatkan...(download click disini)

Labels: , ,

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 7 (PPPI 7) | Penilaian Properti Agri

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam Pendahuluan maupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan

1.1 Salah satu sektor yang terkait pengembangan atas tanah adalah sektor Pertanian (Agri). Sektor ini pada umumnya menghasilkan beberapa komoditi pertanian yang merupakan aset bagi suatu entitas dan secara bersamaan mendukung sistem perekonomian Negara.

1.2 Tanah yang dikhususkan untuk penggunaan lahan pertanian menjadi objek jasa penilaian untuk berbagai alasan termasuk pengalihan hak kepemilikan individu dan publik, kepentingan perpajakan, kepentingan agunan pembiayaan, kepentingan laporan keuangan dan kepentingan lainnya. Penilaian yang handal atas lahan (bidang tanah) menjadi penting dalam meyakinkan kepentingan permodalan yang diperlukan untuk mendukung kelangsungan ekonomi, mempromosikan produktifitas penggunaan tanah, menjaga kepercayaan dari pasar modal (capital market) dan untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan secara umum.

1.3 Penyediaan jasa penilaian yang handal dan akurat untuk jasa Penilaian Agri (Properti Pertanian) membutuhkan Penilai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap elemen fisik dan ekonomi yang mempengaruhi produktifitas lahan pertanian dan nilai komoditi produksi yang dihasilkannya.

1.4 Karakteristik fisik dan ekonomi lahan pertanian berbeda dengan lahan/tanah non pertanian atau lingkungan pemukiman dalam tingkat kepentingannya.

1.4.1 Tanah di lingkungan pemukiman harus sesuai untuk pengembangan di atasnya. Dalam Properti Agri, tanah merupakan elemen pokok dalam menghasilkan produksi, memiliki keragaman kapasitas dalam mendukung sejumlah komoditi tertentu atau jenis komoditi.

1.4.2 Dalam lingkungan pemukiman, penggunaan ekonomi atas Properti dan atau fasilitas yang diberikan mungkin tidak berobah dari periode ke periode dan mungkin diikat melalui pengaturan perjanjian atau pemberian hak yang tak terbatas. Sementara itu untuk Properti Agri, (Download click disini)


Labels: , ,

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 6 (PPPI 6) | Penilaian Usaha

1.0 Pendahuluan

1.1 Panduan Penerapan Penilaian Indonesia (PPPI) ini diterapkan agar penilaian bisnis dilaksanakan oleh para penilai dengan lebih konsisten dan lebih bermutu sehingga bermanfaat bagi pengguna jasa penilaian.

1.2 Penilaian bisnis biasanya dilakukan menggunakan Nilai Pasar sebagai dasar penilaian dengan menerapkan SPI 1. Sedangkan untuk penerapan Dasar Penilaian selain Nilai Pasar harus diberikan penjelasan yang memadai sesuai dengan SPI 2.

1.3 Secara umum, penilaian bisnis menerapkan konsep, proses dan metode yang biasa digunakan untuk penilaian-penilaian lainnya. Beberapa istilah mungkin bisa memiliki arti atau penggunaan yang berbeda dan perlu penjelasan apabila digunakan. Beberapa definisi penting yang digunakan dalam penilaian bisnis dikemukakan dalam panduan ini.

1.4 Penilai dan pengguna jasa penilaian hendaknya berhati-hati dalam membedakan antara nilai suatu entitas usaha, nilai sebuah aset yang dimiliki oleh suatu entitas, dan berbagai kemungkinan penerapan bisnis atau pertimbangan untuk bisnis yang sedang berjalan yang diperhitungkan dalam penilaian hak atas real properti. Sebagai contoh adalah penilaian properti yang memiliki potensi perdagangan/usaha. (Lihat Tipe-tipe properti, para. 4.3.2).

2.0 Ruang Lingkup

2.1 Panduan ini dimaksudkan untuk membantu dalam rangka penyusunan maupun penggunaan penilaian bisnis..

2.2 Sebagai tambahan terhadap hal-hal yang umum terdapat pada panduan lainnya dalam SPI, panduan ini memuat pembahasan yang lebih luas mengenai proses penilaian bisnis. Termasuk berbagai hal yang biasanya terkait dalam penilaian bisnis. dan dasar perbandingan dengan jenis-jenis penilaian lainnya, namun pembahasan ini tidak dianggap sebagai mandat atau... (Download click disini)


Labels: , ,

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 5 (PPPI 5) | Penilaian Personal Properti

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam Pendahuluan maupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan

1.1 Tujuan PPPI 5 ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi dari penilaian Personal Properti demi kepentingan pengguna jasa penilaian Personal Properti.

1.2 Penilaian Personal Properti pada umumnya diperoleh dan dilakukan dengan Nilai Pasar Sebagai Dasar Penilaian, dengan menerapkan SPI 1. Apabila digunakan Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar, diterapkan SPI 2, dengan pengungkapan dan penjelasan yang sesuai.

1.3 Dalam beberapa terminologi tertentu mungkin mempunyai definisi yang berbeda, dan metode yang dipergunakan dapat berbeda, namun dalam hal teori, konsep, dan proses yang diterapkan dalam penilaian Personal Properti pada dasarnya sama dengan jenis penilaian yang lain. Bila terminologi yang mempunyai arti berbeda digunakan, maka perbedaan tersebut harus diiungkapkan. Dalam PPPI 5 ini ada definisi penting yang digunakan dalam Penilaian Personal Properti.

1.4 Para Penilai dan Pengguna Jasa penilaian harus memiliki kepedulian untuk dapat mengenali komponen pasar yang sesuai dengan Nilai Pasar Personal Properti. Salah satu contoh dari perbedaan diatas adalah Nilai Pasar dari suatu properti yang dijual pada suatu lelang bebeda dengan properti yang dijual atau diperoleh secara individual dimana harga yang dinegosiasikan tidak diungkapkan di depan umum. Contoh lain adalah Nilai Pasar Personal Properti yang dijual secara grosir berbeda dengan Nilai Pasar dari properti yang sama tetapi dijual secara eceran.

2.0 Ruang Lingkup

2.1 PPPI 5 ini disusun untuk membantu dalam memahami atau menggunakan suatu proses penilaian Personal Properti.

2.2 Sebagai pelengkap dari Penerapan Penilaian Indonesia (PPI) dan Panduan Penerapan Penilaian Indonesia (PPPI) yang lain, (download click disini)

Labels: , ,

Teori Penilaian Properti

Artikel Penilaian Properti

Galeri Penilaian properti

Forum Penilaian properti

Data Pasar Mesin

Standar Penilaian Indonesia 2007

Penilaian Bisnis