Friday, June 19, 2009

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 4 (PPPI 4) | Penilaian Aset Tak Berwujud

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan

1.1 PPPI ini diadopsi agar penilaian aset tak berwujud dilaksanakan oleh para penilai dengan lebih konsisten dan lebih berkualitas sehingga bermanfaat bagi pengguna jasa penilaian.

1.2 Penilaian aset tak berwujud biasanya menggunakan Nilai Pasar sebagai dasar penilaian dengan menerapkan SPI 1. Sedangkan untuk penerapan Dasar Penilaian selain Nilai Pasar harus diberikan penjelasan yang memadai sesuai dengan SPI 2.

1.3 Secara umum, untuk penilaian aset tak berwujud menerapkan konsep, proses dan metode yang biasa digunakan untuk penilaian-penilaian lainnya. Beberapa istilah mungkin bisa memiliki arti atau penggunaan yang berbeda dan perlu penjelasan apabila digunakan. Beberapa definisi penting yang digunakan dalam penilaian aset tak berwujud dikemukakan dalam panduan ini.

1.4 Penilai dan pengguna jasa penilaian hendaknya berhati-hati dalam membedakan antara nilai aset tak berwujud secara individual dan yang dapat diidentifikasi dengan pertimbangan-pertimbangan untuk bisnis yang sedang berjalan, termasuk memperhitungkan hak atas real properti dalam penilaiannya. Sebagai contoh adalah penilaian properti yang memiliki potensi perdagangan/ bisnis atau dikenal sebagai Properti dengan Bisnis Khusus (lihat PPPI 15).

2.0 Ruang Lingkup

2.1 Panduan ini dimaksudkan untuk membantu dalam rangka penyusunan maupun penggunaan penilaian aset tak berwujud.(download click disini)

Labels: