Friday, June 19, 2009
Penerapan Penilaian Indonesia 3 (PPI 3) | Penilaian Aset Sektor Publik untuk Pelaporan Keuangan
Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian
1.0 Pendahuluan
1.1 Aset sektor publik merupakan aset yang dimiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah atau entitas kuasi pemerintah dengan tujuan untuk menyediakan barang atau jasa untuk masyarakat umum. Prinsip yang berlaku untuk penilaian aset sektor publik dapat dipersamakan dengan penilaian aset lainnya.
1.2 Penilaian aset sektor publik dapat dilakukan untuk berbagai keperluan termasuk pelaporan keuangan, perencanaan privatisasi, pengajuan pinjaman, pengeluaran obligasi dan analisis ekonomi atau biaya manfaat (cost benefit ) yang dilakukan pemerintah atau entitas kuasi pemerintah baik untuk menentukan apakah aset sektor publik digunakan dan dikelola secara efisien atau dapat menentukan harga untuk kepentingan hak monopoli pemerintah.
1.3 Federasi Internasional Akuntan Sektor Publik/International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) menetapkan standar akuntansi untuk entitas sektor publik atau yang dikenal sebagai International Public Sector Accounting Standards (IPSAS). IPSAS yang diaplikasikan dengan basis akuntansi akrual, mengacu pada International Financial Reporting Standards (IFRS), yang dikeluarkan oleh International Accounting Standards Board (IASB). IPSAS meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan keuangan sektor publik, yang tidak diatur oleh IFRS. Di Indonesia standar akuntansi untuk entitas sektor publik telah diatur didalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) namun belum seluruhnya mengacu kepada IPSAS.
1.4 PPI 1 secara umum mengatur penerapan penilaian berkaitan prinsip akuntansi dalam konteks IFRSs. Karena pengaturan dalam IPSASs dan IFRSs bersifat sejalan, PPI ini mengulang kembali beberapa isi dari PPI 1 selain itu juga mengatur kebutuhan spesifik untuk penilaian aset sektor publik dan perlakuannya dalam pelaporan keuangan. (Download click disini)
1.0 Pendahuluan
1.1 Aset sektor publik merupakan aset yang dimiliki dan atau dikuasai oleh pemerintah atau entitas kuasi pemerintah dengan tujuan untuk menyediakan barang atau jasa untuk masyarakat umum. Prinsip yang berlaku untuk penilaian aset sektor publik dapat dipersamakan dengan penilaian aset lainnya.
1.2 Penilaian aset sektor publik dapat dilakukan untuk berbagai keperluan termasuk pelaporan keuangan, perencanaan privatisasi, pengajuan pinjaman, pengeluaran obligasi dan analisis ekonomi atau biaya manfaat (cost benefit ) yang dilakukan pemerintah atau entitas kuasi pemerintah baik untuk menentukan apakah aset sektor publik digunakan dan dikelola secara efisien atau dapat menentukan harga untuk kepentingan hak monopoli pemerintah.
1.3 Federasi Internasional Akuntan Sektor Publik/International Public Sector Accounting Standards Board (IPSASB) menetapkan standar akuntansi untuk entitas sektor publik atau yang dikenal sebagai International Public Sector Accounting Standards (IPSAS). IPSAS yang diaplikasikan dengan basis akuntansi akrual, mengacu pada International Financial Reporting Standards (IFRS), yang dikeluarkan oleh International Accounting Standards Board (IASB). IPSAS meliputi hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan keuangan sektor publik, yang tidak diatur oleh IFRS. Di Indonesia standar akuntansi untuk entitas sektor publik telah diatur didalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) namun belum seluruhnya mengacu kepada IPSAS.
1.4 PPI 1 secara umum mengatur penerapan penilaian berkaitan prinsip akuntansi dalam konteks IFRSs. Karena pengaturan dalam IPSASs dan IFRSs bersifat sejalan, PPI ini mengulang kembali beberapa isi dari PPI 1 selain itu juga mengatur kebutuhan spesifik untuk penilaian aset sektor publik dan perlakuannya dalam pelaporan keuangan. (Download click disini)
Labels: spi 2007