Friday, June 19, 2009

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 8 (PPPI 8) | Pendekatan Biaya Untuk Pelaporan Keuangan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam Pendahuluan maupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan

1.1 Tujuan dari PPPI ini adalah untuk membantu pengguna dan pembuat Laporan Penilaian dalam menginterpretasikan arti dan penerapan metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (Depreciated Replacement Cost-DRC ) untuk tujuan pelaporan keuangan atau tujuan lainnya yang relevan.

1.2 Biaya Pengganti Terdepresiasi (DRC) merupakan metode penerapan dari Pendekatan Biaya berdasarkan prinsip substitusi.

2.0 Ruang Lingkup

2.1 PPPI ini memberikan latar belakang penggunaan Biaya Pengganti Terdepresiasi (DRC) dalam hubungannya dengan PPI 1 - Penilaian untuk Pelaporan Keuangan.

2.2 Metode Biaya Pengganti Terdepresiasi (DRC) juga dibahas pada PPPI 1 – Penilaian Real Properti, PPPI 3 - Penilaian Mesin & Peralatan, PPPI 5 – Penilaian Personal Properti, PPPI 7 – Penilaian Agri dan PPI 3 - Penilaian Aset Sektor Publik.

3.0 Definisi

3.1 Biaya Pengganti Terdepresiasi (DRC) merupakan metode penerapan dari Pendekatan Biaya, yang digunakan untuk menentukan nilai dari properti khusus untuk tujuan pelaporan keuangan atau tujuan lainnya yang relevan, dimana data pasar yang tersedia terbatas.

3.2 Properti Khusus. Properti yang jarang terjadi kalaupun pernah/ada dijual di pasar, kecuali sebagai penjualan usaha atau sebagai bagian dari entitas. Keunikan muncul dari sifat dan desain khusus, konfigurasi, ukuran, lokasi atau kombinasinya.

3.3 Pengembangan. Bangunan, struktur atau modifikasi terhadap tanah yang bersifat permanen, melibatkan biaya tenaga kerja dan modal, dan yang diharapkan mampu meningkatkan...(download click disini)

Labels: , ,