Friday, June 19, 2009

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 3 (PPPI 3) | Penilaian Mesin & Peralatan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam Pendahuluan maupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan

1.1 Mesin dan Peralatan secara umum dikategorikan sebagai aset properti berwujud. Persyaratan Penilaian Untuk Pelaporan Keuangan tercakup didalam PPI 1. Panduan Penerapan ini merupakan tambahan informasi untuk membantu aplikasi dari Standar Penilaian Indonesia untuk aset yang berupa Mesin dan Peralatan.

1.2 Aset berupa Mesin dan Peralatan memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan real properti secara umum, dengan demikian pendekatan penilaian yang diterapkan serta pelaporannya pun berbeda. Mesin dan Peralatan pada umumnya dapat dipindahkan atau direlokasi dan umumnya mengalami penyusutan yang lebih besar dibandingkan dengan penyusutan pada real properti. Mesin dan Peralatan yang sama dapat memiliki nilai yang berbeda, tergantung apakah Mesin dan Peralatan tersebut dinilai sebagai bagian dari satu kesatuan unit operasi atau dinilai sebagai suatu unit individual untuk dipertukarkan, di-tempat (in-situ) atau dipindahkan (ex-situ).

2.0 Ruang Lingkup

2.1 Panduan Penerapan ini berfokus pada aplikasi dari pendekatan, prinsip dan dasar- dasar penilaian yang tercantum didalam Standar untuk penilaian Mesin dan Peralatan. Beberapa Panduan Penerapan berikut ini juga terkait dengan penilaian Mesin dan Peralatan :
PPPI 4, Penilaian Aset Tak Berwujud
PPPI 5, Penilaian Personal Properti
PPPI 6, Penilaian Bisnis
PPPI 8, Pendekatan Biaya Untuk Pelaporan Keuangan - (DRC) (Download click disini)

Labels: