Friday, June 19, 2009

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 5 (PPPI 5) | Penilaian Personal Properti

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam Pendahuluan maupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan

1.1 Tujuan PPPI 5 ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan konsistensi dari penilaian Personal Properti demi kepentingan pengguna jasa penilaian Personal Properti.

1.2 Penilaian Personal Properti pada umumnya diperoleh dan dilakukan dengan Nilai Pasar Sebagai Dasar Penilaian, dengan menerapkan SPI 1. Apabila digunakan Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar, diterapkan SPI 2, dengan pengungkapan dan penjelasan yang sesuai.

1.3 Dalam beberapa terminologi tertentu mungkin mempunyai definisi yang berbeda, dan metode yang dipergunakan dapat berbeda, namun dalam hal teori, konsep, dan proses yang diterapkan dalam penilaian Personal Properti pada dasarnya sama dengan jenis penilaian yang lain. Bila terminologi yang mempunyai arti berbeda digunakan, maka perbedaan tersebut harus diiungkapkan. Dalam PPPI 5 ini ada definisi penting yang digunakan dalam Penilaian Personal Properti.

1.4 Para Penilai dan Pengguna Jasa penilaian harus memiliki kepedulian untuk dapat mengenali komponen pasar yang sesuai dengan Nilai Pasar Personal Properti. Salah satu contoh dari perbedaan diatas adalah Nilai Pasar dari suatu properti yang dijual pada suatu lelang bebeda dengan properti yang dijual atau diperoleh secara individual dimana harga yang dinegosiasikan tidak diungkapkan di depan umum. Contoh lain adalah Nilai Pasar Personal Properti yang dijual secara grosir berbeda dengan Nilai Pasar dari properti yang sama tetapi dijual secara eceran.

2.0 Ruang Lingkup

2.1 PPPI 5 ini disusun untuk membantu dalam memahami atau menggunakan suatu proses penilaian Personal Properti.

2.2 Sebagai pelengkap dari Penerapan Penilaian Indonesia (PPI) dan Panduan Penerapan Penilaian Indonesia (PPPI) yang lain, (download click disini)

Labels: , ,