Tuesday, July 14, 2009

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 13 (PPPI 13) | Inspeksi dan Hal yang Dipertimbangkan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan

1.1 Inspeksi atau inspeksi ulang dengan tetap mengacu kepada PPPI 12-4.4 Keterbatasan Informasi dan Inspeksi, harus selalu dilaksanakan sejauh dianggap perlu untuk menghasilkan Penilaian yang tepat dengan mempertimbangkan tujuannya, situasi, dan kondisi.

1.2 Sepanjang tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, penilaian yang dicakup dalam SPI ini adalah berlaku secara umum untuk penilaian independen.

1.3 Penilai juga harus memperhatikan semua hal yang mempengaruhi Penilaian dan atau laporan yang dihasilkan.

1.4 Inspeksi yang dilaksanakan dalam penilaian bukanlah seperti suatu survei properti.

1.5 Penilai perlu mempertimbangkan antara prinsip keseragaman (uniformity)
dan konsistensi disatu sisi serta keunikan masing-masing properti di sisi lain.

2.0 Ruang Lingkup

2.1 Panduan ini berlaku bagi semua Penilaian yang tercakup dalam SPI kecuali pada kondisi-kondisi tertentu yang berdasarkan SPI dapat diterima seperti Penilaian Terbatas (PPPI 12-4.5) dan pada Penilaian Bisnis (PPPI 6).

3.0 Definisi

3.1 Definisi-definisi dan penjelasan yang berhubungan dengan PPPI 13 ini dapat
dilihat di dalam Penjelasan Istilah (Glossary).

4.0 Panduan Penerapan

4.1 Inspeksi harus dilakukan untuk menghasilkan Penilaian yang profesional dengan memperhatikan tujuannya.Sebelum melakukan inspeksi, Penilai harus mengajukan permintaan data obyek penilaian seperti data yang terkait dengan legalitas, perizinan dan fisik property.

4.2 Dalam melaksanakan inspeksi, Penilai harus mempertimbangkan hal-hal tersebut di bawah ini :

4.2.1 Data Umum

4.2.1.1 Karakteristik umum wilayah, kota, lingkungan setempat,fasilitas lingkungan, sosial, ekonomi, kepemerintahan dan lingkungan lainnya yang mempengaruhi nilai.

4.2.2 Data Properti yang Dinilai

4.2.2.1 Spesifikasi properti yang dinilai, seperti: umur, tipe, ukuran,penggunaan, konstruksi dan kondisinya.

4.2.2.2 Ukuran-ukuran serta luas dari properti harus berdasarkan praktek penilaian yang berlaku umum dan apabila Penilai memiliki keterbatasan dalam melakukan pemeriksaan ukuran, hal ini harus diungkapkan dalam laporan penilaian.Satuan ukuran yang digunakan tergantung kepada satuan ukuran yang umum berlaku di Indonesia.
Batas-batas fisik properti harus diperiksa terhadap dokumen kepemilikan

4.2.2.3 Kondisi properti; Penilai harus berhati-hati dalam melakukan indentifikasi terhadap kondisi properti dan penilai seharusnya dapat memberikan pendapat atas kondisi properti tersebut secara proporsional. Seperti sangat baik,baik, cukup, kurang baik atau buruk (scrap).Apabila ditemukan adanya cacat, kerusakan dan keusangan lainnya yang mempengaruhi nilai, maka Penilai harus mengungkapkan kondisi tersebut dalam laporan.

4.2.2.4 Stabilitas tanah, termasuk pengaruh dari kegiatan-kegiatan pertambangan, penggalian dan erosi pantai jika relevan;

4.2.2.5 Elevasi dan topografi;

4.2.2.6 Jenis atau kualitas tanah jika diperlukan relevan;

4.2.2.7 Hal-hal lain yang belum diatur dalam PPPI ini dapat dirujuk
ke PPPI yang terkait.
(download click disini)

Labels: , ,