Tuesday, July 14, 2009

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 14 (PPPI 14) | Kaji Ulang Penilaian

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam Pendahuluan maupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan

1.1 Kaji ulang penilaian adalah suatu kaji ulang oleh Penilai dari pekerjaan
penilaian yang telah dikerjakan penilai lain yang dilaksanakan dengan pertimbangan yang tidak memihak.

1.2 Untuk memastikan ketelitian, kepatutan, dan kualitas laporan penilaian,kaji ulang penilaian merupakan bagian integral dari praktek profesi.Dalam kaji ulang penilaian, perlu dipertimbangkan, kebenaran,konsistensi, kesesuaian, dan kelengkapan penilaian.

1.2.1 Kaji ulang penilaian dapat meminta bantuan dari tenaga ahli dengan keahlian khusus seperti untuk perhitungan biaya-biaya konstruksi, pendapatan properti, masalah-masalah hukum dan perpajakan, atau masalah lingkungan.

1.2.2 Kaji ulang penilaian menghasilkan suatu pemeriksaan yang dapat dipercaya terhadap penilaian yang dikaji dan mencakup pemeriksaan atas :

1.2.2.1 Data yang digunakan relevan dan memadai serta apakah verifikasi data sudah dilakukan;

1.2.2.2 Kesesuaian Pendekatan dan Metode penilaian yang diaplikasikan;

1.2.2.3 Apakah analisa, pendapat, dan kesimpulan adalah wajar dan sesuai;

1.2.2.4 Apakah keseluruhan hasil penilaian memenuhi atau menyimpang dari Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP).

1.2.3 Kaji Ulang Penilaian dilakukan untuk berbagai alasan, mencakup:

1.2.3.1 Uji tuntas untuk pelaporan keuangan dan pengelolaan aset;

1.2.3.2 Sebagai saksi ahli dalam proses hukum;

1.2.3.3 Sebagai dasar dalam pengambilan keputusan bisnis

1.2.3.4 Penentuan apakah suatu laporan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator, dimana:

1.2.3.4.1 Penilaian digunakan sebagai bagian dari proses penjaminan hutang,khususnya jaminan yang diasuransikan atau yang diatur oleh pemerintah;

1.2.3.4.2 Keperluan untuk menguji apakah penilai sudah memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku.

2.0 Ruang Lingkup

2.1 Panduan ini berlaku untuk pengembangan dan pelaporan kaji ulang penilaian.

2.2 Panduan ini wajib dipatuhi oleh setiap Penilai yang memiliki kapasitas sebagai penandatangan laporan kaji ulang penilaian, dengan demikian mengemban tanggung jawab dari isi laporan kaji ulang tersebut.

3.0 Definisi

3.1 Kaji Ulang Administrasi (Compliance). Suatu kaji ulang penilaian yang dilakukan oleh Pemberi Tugas atau pengguna jasa penilaian sebagai suatu pengujian yang menyeluruh apabila penilaian digunakan untuk tujuan pengambilan keputusan seperti penjaminan, pembelian, atau penjualan properti. Dalam situasi tertentu, seorang Penilai dapat melaksanakan kaji ulang administrasi untuk membantu Pemberi Tugas
dalam fungsi tersebut. Suatu kaji ulang administrasi juga dikerjakan untuk
memastikan bahwa suatu penilaian telah memenuhi persyaratan atau pedoman yang disyaratkan dalam suatu penugasan penilaian dan minimal memenuhi Konsep & Prinsip Umum Penilaian (KPUP).

3.2 Kaji Ulang Terbatas (Desk Review). Suatu kaji ulang penilaian yang dibatasi pada data yang disajikan dalam laporan, yang dapat atau tidak dapat dikonfirmasi secara independen. Biasanya penerapannya dengan menggunakan daftar rincian materi. Penilai memeriksa keakuratan perhitungan, kelayakan data, kesesuaian metodologi, dan
pemenuhan syarat penugasan, persyaratan regulasi, dan standar profesi.Lihat Kaji Ulang Lapangan.
(download click disini)

Labels: , ,