Tuesday, July 14, 2009

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 12 (PPPI 12) | Syarat Penugasan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam
Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian


1.0 Pendahuluan

1.1 Untuk memenuhi kebutuhan pemberi tugas dan meminimalkan kemungkinan kesalahpahaman dan terjadinya perselisihan, adalah sangat penting bagi Penilai untuk berusaha menetapkan, memahami, dan menyetujui kebutuhan dan persyaratan pemberi tugas.

1.2 Penilai seharusnya membuat syarat penugasan dan mendapatkan persetujuan tertulis bahwa hal ini akan berlaku di antara pemberi tugas dan Penilai.

1.3 Penyusunan syarat penugasan ini memungkinkan Penilai untuk meyakinkan dirinya dapat memenuhi kebutuhan dan persyaratan pemberi tugas, di lain pihak pemberi tugas serta penasihat profesionalnya mengetahui sebelumnya hal-hal yang diharapkan dapat diterima dari seorang Penilai dan batasan tanggung jawab Penilai tersebut.

1.4 Dalam hal-hal tertentu, penerapan pembatasan terhadap pemberi tugas dalam penggunaan laporan Penilaian, misalnya tentang publikasi,kemungkinan tidak dapat dilaksanakan, kecuali apabila pemberi tugas telah memahami pembatasan tersebut di dalam syarat penugasan. Apabila kondisi yang ada atau persyaratan pembatasan tersebut bersifat kontraktual, adalah sangat penting bahwa hal ini dituangkan di dalam perjanjian/syarat penugasan pada saat dibuat. Namun, apabila kebutuhan
untuk mengubah perjanjian/syarat penugasan timbul dalam pelaksanaan,kesepakatan tentang perubahan harus dikonfirmasikan secara tertulis.

2.0 Ruang Lingkup

2.1 PPPI-12 ini berlaku untuk semua Penilaian yang tercakup dalam SPI.

3.0 Definisi

3.1 Definisi-definisi dan istilah yang berhubungan dengan PPPI-12 ini dapat dilihat
di dalam Penjelasan Istilah (Glossary).

3.2 Apabila istilah yang digunakan dalam syarat penugasan penilaian didefinisikan di dalam SPI ini, definisi tersebut harus digunakan dan apabila dianggap sesuai dikutip dalam syarat penugasan.

3.3 Seluruh dasar Penilaian yang digunakan dalam syarat penugasan harus didefinisikan dalam syarat penugasan dengan menggunakan definisi dalam SPI ini.

4.0 Panduan Penerapan

4.1 Penilai harus berusaha mengetahui dan merumuskan tujuan Penilaian dari pemberi tugas sehingga Penilai dapat mengetahui dan selanjutnya menentukan dasar Penilaian yang dianggap sesuai. Apabila pemberi tugas menolak untuk mengungkapkan tujuannya, Penilai harus berusaha menetapkan tujuan Penilaian dan mendapatkan persetujuan tertulis dari pemberi tugas. Apabila persetujuan tersebut tidak diberikan, Penilai
seharusnya menolak penugasan dimaksud.
(download click disini)

Labels: , ,