Tuesday, July 14, 2009

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 17 (PPPI 17) | Penilaian Properti Industri Pertambangan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam
Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian


1.0 Pendahuluan

1.1 Penggunaan PPPI ini adalah sebagai klarifikasi dan panduan untuk penilaian aset atas hak penambangan (hak ekonomi) oleh suatu entitas yang bergerak di bidang Industri Pertambangan. Hal ini untuk membedakan dan mengenali kepentingan berbagai hak penambangan dan konsep yang harus dipahami untuk pelaporan keuangan dan transaksi Sumber Daya Alam (SDA) yang melibatkan otoritas berwenang, pengadilan, investor dan para pihak lainnya,serta pengguna jasa penilaian lain yang terkait dalam Industri Pertambangan.Di Indonesia, penguasaan SDA berada di tangan Negara, sesuai dengan Pasal 33 UUD 45. Hak Penguasaan Negara berisi wewenang untuk mengatur, mengurus dan mengawasi pengelolaan atau pengusahaan SDA, serta berisi kewajiban untuk
mempergunakannya sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penguasaan oleh Negara diselenggarakan oleh Pemerintah. Dalam pengusahaan SDA, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri dan/atau menunjuk kontraktor. Izin pengusahaan Mineral yang
diberikan Pemerintah berupa kuasa pertambangan, kontrak karya,perjanjian pengusahaan pertambangan dan kontrak production sharing.Untuk pengusahaan minyak dan gas bumi, digunakan kontrak production sharing, sistem konsesi dan perjanjian karya.

1.2 Penilaian yang dapat diandalkan atas suatu aset di bidang pertambangan, termasuk kepentingan (hak) atas properti SDA,adalah penting dalam memastikan tersedianya modal yang diperlukan untuk mendukung kelangsungan produktivitas Industri
Pertambangan, meningkatkan penggunaan produktif dari sumber daya mineral dan minyak bumi, dan memelihara kepercayaan dari investor.

1.3 Industri Pertambangan meliputi Industri Mineral dan Minyak Bumi, tetapi tidak mencakup aktivitas penambangan (eksploitasi) air dari dalam bumi.

1.4 Industri Mineral dan Minyak Bumi dikenal sebagai penambangan SDA dari bumi yang melalui satu rangkaian kepemilikan, berbagai proses dan tahapan kegiatan. Tahapan kegiatan tersebut adalah penyelidikan umum, eksplorasi, konstruksi, eksploitasi dan
penutupan tambang. Penilai dan pengguna jasa penilaian perlu membedakan antara real properti, personal properti dan kepentingan bisnis yang terkait pada tahapan kegiatan tersebut.Untuk pelaporan keuangan diperlukan pengenalan terhadap berbagai klasifikasi aset, untuk dapat dikelompokkan sesuai dengan kepentingannya. Selain itu, pemahaman yang jelas dan tepat dari pembedaan tersebut penting dalam pelaksanaan
penilaian yang selanjutnya akan digunakan bagi kepentingan publik.

1.5 Penilaian dalam Industri Pertambangan seringkali tergantung dari informasi yang diberikan oleh tenaga ahli atau tenaga spesialis terakreditasi di bidang industri pertambangan tersebut.

1.6 Salah satu karakteristik umum yang membedakan Industri Pertambangan dengan sektor industri atau sektor ekonomi lainnya adalah adanya penyusutan (deplesi) SDA yang dapat tidak tergantikan. Meskipun demikian ada SDA tertentu yang secara
alami tergantikan (renewable). Salah satu contoh pertambangan yang tergantikan secara alami adalah mineral yang terangkut air (water transported minerals) dan cairan panas bumi (geothermal).Sumber daya alam yang melekat di bumi merupakan bentuk
bagian dari real estat.

1.6.1 Kuantitas dan kualitas tertinggi dari suatu kepentingan ekonomi yang dapat diperoleh dari suatu pertambangan SDA sering tidak diketahui pada tanggal penilaian.

1.7 Berikut ini adalah contoh dari SDA yang tidak tergantikan, tetapi tidak terbatas pada:

1.7.1 Kandungan mineral logam mengandung bahan logam seperti tembaga, alumunium, emas, besi, mangan, nikel,kobalt, seng, timah hitam, perak, timah, dan, kelompok
logam uranium.
(download click disini)

Labels: ,