Tuesday, July 14, 2009

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 11 (PPPI 11) | Tujuan dan Dasar Penilaian yang Digunakan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan yang tercantum dalam
Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian


1.0 Pendahuluan

1.1 Tujuan dari PPPI 11 ini adalah untuk memberikan pedoman agar dalam setiap penugasan penilaian, Penilai dapat memenuhi tujuan penilaian dari tahap awal diberikannya penugasan penilaian hingga penyelesaian laporan.

1.2 Selain itu tujuan dari PPPI 11 ini adalah untuk memberikan pedoman yang
berlaku umum yang dapat dijadikan rujukan bagi penilai ketika menentukan dasar yang harus diambil dalam penilaian.

1.3 Tujuan penilaian tertentu sangat menentukan dalam pemilihan dasar penilaian yang sesuai untuk penilaian tersebut.

1.4 Penilaian untuk tujuan tertentu yang diminta oleh pemberi tugas,realisasinya sangat penting untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pemberi tugas. Selain untuk menghindari kesalahpahaman pemberi tugas,PPPI 11 ini disusun untuk menghindari ketidakmengertian pihak ketiga atas laporan penilaian.

2.0 Ruang Lingkup


2.1 PPPI 11 ini berlaku untuk semua penilaian yang dicakup dalam SPI.meskipun berdasarkan SPI sebuah dasar tertentu dari penilaian tidak dapat dibenarkan.

3.0 Definisi

3.1 Definisi-definisi dalam PPPI 11 ini dapat dilihat di dalam bagian Penjelasan Istilah (Glossary).

3.2 Apabila istilah yang digunakan dalam laporan penilaian memiliki definisinya dalam SPI, definisi tersebut hurus digunakan dan dikutip dalam laporan sesuai dengan SPI 3.

3.3 Tanpa mengurangi sifat umumnya, semua dasar penilaian yang digunakan dalam laporan harus didefinisikan sesuai dengan yang dinyatakan di dalam SPI 1 & 2.

4.0 Panduan Penerapan

4.1 Tujuan penilaian dan dasar penilaian yang sesuai harus disetujui bersama
oleh penilai dan pemberi tugas serta penasihat profesionalnya, kecuali halhal
yang secara khusus ditentukan oleh hukum yang berlaku atau hal-hal yang telah ditentukan dalam perjanjian secara hukum.

4.2 Tujuan dan dasar penilaian adalah seperti dinyatakan dalam tabel PPPI11.4.7, kecuali terdapat kondisi sebagaimana berikut:

4.2.1 Dalam penilaian tanah dan bangunan selama pengembangan berlaku Pernyataan butir 4.9 Tanah dan Bangunan Selama Pengembangan.

4.2.2 Tidak satu pun dari PPPI 11 ini yang dapat mengesampingkan definisi dari nilai, yang dapat digunakan untuk tujuan penilaian sesuai dengan peraturan perundangan atau untuk mengacu pada persyaratan dalam perjanjian atau hal penyewaan, yang digunakan dalam penilaian.

4.3 Jika Penilai diminta untuk melakukan penilaian berkaitan dengan permodalan dengan menggunakan dasar penilaian selain dari Nilai Pasar, Penilai haruslah mencantumkan juga penilaian yang dibuat atas dasar Nilai Pasar, kecuali dalam hal penilaian dibuat berdasarkan formulir standar yang disediakan oleh pemberi tugas.

4.4 Bilamana Penilai memberikan opini Nilai Investasi, sebuah pernyataan haruslah diberikan untuk mengungkapkan seberapa jauh hal tersebut berbeda dari Nilai Pasarnya. Perhitungan Nilai Investasi dimaksud tidak boleh digambarkan dan dicantumkan dalam laporan atau referensi yang dipublikasikan sebagai Nilai Pasar.

4.5 Dalam penilaian Properti dengan Bisnis Khusus (PBK) sebagai satu kesatuan
operasional yang akan dinilai dengan mempertimbangkan manfaat ekonomisnya, sebagai dampak dari ketidakmampuannya membayar bunga dan atau modal, properti dimaksud haruslah ditempatkan di pasar dengan mempertimbangkan desakan atau anjuran dari krediturnya, sehingga nilai dalam situasi wanprestasi (event of default) dapat mengacu kepada dasar penilaian Nilai Realisasi Bersih untuk Penggunaan yang Ada sebagai Kesatuan Operasional (lihat SPI 2 – 3.15 ).

4.6 Penilaian dalam konteks penyewaan seharusnya didasarkan pada Nilai Sewa Pasar (SPI 1 -3.7).

4.7 Tabel yang dirujuk dalam PPPI 11.4.2 adalah sebagai berikut.
(download click disini)

Labels: , ,