Tuesday, July 14, 2009

Panduan Penerapan Penilaian Indonesia 10 (PPPI 10) | Kualifikasi Penilai, Status dan Benturan Kepentingan

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks sesuai dengan pernyataan yang tercantum dalam Pendahuluan ataupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan

1.1 Tujuan dari PPPI ini adalah untuk memastikan agar para pengguna
penilaian dapat mengetahui status dari penilai dan bahwa penilaian
akan selalu dapat dipercaya, dibuat tanpa adanya unsur yang dapat
menyesatkan atau benturan kepentingan.

1.2 PPPI ini mengatur bahwa penilai harus memiliki kualifikasi yang
memadai untuk melaksanakan instruksi penilaian. PPPI ini menyatakan
bahwa pengguna penilaian atau referensi yang dipublikasikan harus
memahami status dari penilai dalam kaitannya dengan hubungan
antara penilai dan pemberi tugas. Selanjutnya juga dijelaskan adanya
beberapa perlakuan tertentu untuk kasus-kasus yang berpotensi atau
secara aktual mengandung benturan kepentingan.

2.0 Ruang Lingkup

2.1 PPPI ini merupakan panduan persyaratan kualifikasi dan independensi
bagi Penilai yang berlaku bagi semua penilaian yang tercakup dalam
SPI.

3.0 Definisi

3.1 Penilai sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1

3.2 Penilai Internal sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1.1

3.3 Penilai Eksternal sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1.2

3.4 Penilai Independen sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1.3

3.5 Penilai Publik sesuai dengan definisi pada KEPI 3.5.1.4

3.6 Benturan Kepentingan adalah adanya konflik dalam pelaksanaanpenugasan profesional antara kepentingan-kepentingan pemberi

tugas yang bersangkutan dan kepentingan-kepentingan pemberi tugas
lainnya, ataupun dengan partner, penilai, serta anggota keluarga
dekat.

4.0 Panduan Penerapan
4.1 Persyaratan Kualifikasi Penilai

4.1.1 Penilai Publik adalah Penilai yang berhak menandatangani Laporan Penilaian dan memiliki kualifikasi yang disyaratkan.

4.1.2 Setiap pekerjaan Penilaian, kaji ulang Penilaian dan penilaian ulang berdasarkan SPI harus dilaksanakan oleh Penilai yang merupakan anggota Asosiasi Profesi yang diakui Pemerintah, serta memenuhi persyaratan:

4.1.2.1 Penilai harus memiliki kompetensi yang memadai,pengetahuan dan pemahaman yang diperlukan serta pengalaman yang cukup untuk dapat melaksanakan tugas penilaian secara profesional.

4.1.2.2 Jika penilai tidak memenuhi persyaratan pada 4.1.2.1, , ia harus dibantu oleh seseorang yang memiliki pengetahuan dimaksud serta pemahaman yang diperlukan untuk memberikan dukungan yang diperlukan oleh penilai yang bersangkutan.

4.1.2.3 Telah memenuhi semua persyaratan hukum dan perundang-undangan yang berlaku untuk jenis penilaian yang disyaratkan. Jika instruksinya menyatakan demikian, semua persyaratan di atas dapat dipenuhi oleh satu tim penilai yang dipimpin oleh seorang penilai yang memenuhi syarat 4.1.1.

4.1.3 Sebelum menerima suatu penugasan atau instruksi, penilai harus memastikan bahwa dirinya memiliki kualifikasi untuk melaksanakan instruksi dimaksud, baik sebagaimana disyaratkan dalam PPPI ini maupun syarat-syarat lainnya yang ditetapkan oleh pemberi tugas.

4.2 Status Penilai

4.2.1 Syarat penugasan, laporan penilaian dan referensi yang dipublikasikan, yang tercakup dalam PPPI ini,...
(download click disini)

Labels: , ,