Friday, June 19, 2009

Standar Penilaian Indonesia 2 ( SPI 2 ) Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar

Standar ini hendaknya dibaca dalam konteks disusunnya standar dan pedoman pelaksanaan penilaian, yang tercantum dalam Pendahuluan maupun dalam Konsep dan Prinsip Umum Penilaian

1.0 Pendahuluan

1.1 Tujuan dari SPI 2 ini adalah, pertama, mengidentifikasi dan menjelaskan dasar-dasar penilaian selain dari Nilai Pasar, serta menetapkan acuan bagi penerapannya, dan kedua, membedakannya dengan Nilai Pasar.

1.2 Meskipun sebagian besar penilaian, terutama penilaian properti yang mengacu kepada PPI 1, melibatkan Nilai Pasar, terdapat keadaan-keadaan yang membutuhkan dasar penilaian selain Nilai Pasar. Adalah penting baik bagi Penilai maupun para pengguna penilaian untuk memahami secara jelas perbedaan antara penilaian yang berdasarkan Nilai Pasar dan selain Nilai Pasar, serta dampak (jika ada) yang diakibatkan oleh perbedaan konsep-konsep tersebut terhadap penerapannya dalam penilaian.

1.3 Untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman dan atau kerancuan di antara Penilai dan pengguna penilaian sehubungan dengan penggunaan dan penerapan dasar penilaian selain Nilai Pasar, Penilai yang bertanggung jawab untuk menerapkan SPI ini, harus memastikan bahwa dasar-dasar yang tepat telah dipilih dengan menggunakan semua cara yang wajar untuk meningkatkan pemahaman para pengguna penilaian, dan menghindari keadaan yang dapat menyesatkan masyarakat, serta menyatakan estimasi yang didukung di dalam laporan secara obyektif.

2.0 Ruang Lingkup

2.1 SPI ini mengemukakan dan menjelaskan dasar penilaian selain Nilai Pasar untuk penilaian properti. (download click disini)

Labels: