Thursday, June 18, 2009

SPI 2007 / Kata Pengantar

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia-Nya sehingga harapan Penilai Indonesia untuk menyempurnakan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang bertaraf internasional dapat terwujud. SPI ini mengacu kepada International Valuation Standards (IVS) yang dikeluarkan oleh International Valuation Standards Committee (IVSC) tahun 2005 dan standar-standar lainnya di dunia, serta mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Indonesia. SPI ini merupakan penyempurnaan dari Standar Penilaian Indonesia yang terdahulu (SPI 2002), yang selanjutnya disebut sebagai SPI 2007. SPI ini memiliki peran penting bagi pelaku penilaian (para Penilai), pengguna jasa, dan lembaga-lembaga Pemerintah maupun lembaga terkait lainnya. Bagi para Penilai, SPI ini akan menjadi panduan dalam menjalankan praktik penilaian, sedangkan bagi pengguna jasa, dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan hasil penilaian. Sementara bagi Pemerintah maupun lembaga terkait lainnya, SPI ini dapat menjadi perangkat kontrol dalam pelaksanaan penilaian di Indonesia. SPI memiliki platform yang diperluas untuk penilaian aset serta penilaian bisnis yang memberikan pedoman penilaian untuk jenis properti badan usaha dan Hak Kepemilikan Finansial (HKF). Standar ini diterbitkan dalam 2 tahap, yaitu SPI 2007 tahap I yang ditetapkan pada tanggal 26 Juni 2007 dengan masa transisi sampai berlakunya secara efektif pada tanggal 1 Desember 2007. Sedangkan hal-hal yang belum diatur di dalamnya, masih mengacu kepada bagian dari SPI 2002 sampai dengan ditetapkannya seluruh standar secara lengkap, sepanjang tidak bertentangan dengan SPI 2007 tahap I. SPI 2007 Tahap I terdiri dari : ...(Download, click disini)

Labels: