Friday, June 19, 2009
SPI 2007 | Kode Etik Penilaian Indonesia
1.0 Pendahuluan
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) merupakan landasan yang paling mendasar dalam pengoperasian Standar Penilai Indonesia (SPI) agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan cara yang jujur dan kompeten secara profesional, bebas dari kecurigaan adanya kepentingan pribadi, untuk menghasilkan laporan yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting untuk pemahaman penilaian secara tepat.
2.0 Ruang Lingkup
2.1 Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) mengatur agar penilai dalam menjalankan tugasnya, selalu mematuhi Etika dan Kompetensi, agar hasil pekerjaan penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pemberi tugas, masyarakat, profesi dan asosiasi penilai.
2.2 KEPI ini bersifat mengikat dan wajib untuk diterapkan oleh seluruh Penilai tetapi tidak memiliki kewenangan formal dalam hokum, dan tidak lain dimaksudkan sebagai pelengkap dasar aturan-aturan dari asosiasi atau organisasi yang mengawasi dan mengatur kegiatan-kegiatan para Penilai.
2.3 Penilaian yang dilakukan berdasarkan SPI hanya akan dapat dilaksanakan oleh penilai yang secara profesional terlatih dan menjadi anggota suatu organisasi profesi yang diakui, menerapkan standar-standar kualifikasi, kompetensi, pengalaman, etika dan pengungkapan dalam penilaian.(Download click disini)
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) merupakan landasan yang paling mendasar dalam pengoperasian Standar Penilai Indonesia (SPI) agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan cara yang jujur dan kompeten secara profesional, bebas dari kecurigaan adanya kepentingan pribadi, untuk menghasilkan laporan yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting untuk pemahaman penilaian secara tepat.
2.0 Ruang Lingkup
2.1 Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) mengatur agar penilai dalam menjalankan tugasnya, selalu mematuhi Etika dan Kompetensi, agar hasil pekerjaan penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pemberi tugas, masyarakat, profesi dan asosiasi penilai.
2.2 KEPI ini bersifat mengikat dan wajib untuk diterapkan oleh seluruh Penilai tetapi tidak memiliki kewenangan formal dalam hokum, dan tidak lain dimaksudkan sebagai pelengkap dasar aturan-aturan dari asosiasi atau organisasi yang mengawasi dan mengatur kegiatan-kegiatan para Penilai.
2.3 Penilaian yang dilakukan berdasarkan SPI hanya akan dapat dilaksanakan oleh penilai yang secara profesional terlatih dan menjadi anggota suatu organisasi profesi yang diakui, menerapkan standar-standar kualifikasi, kompetensi, pengalaman, etika dan pengungkapan dalam penilaian.(Download click disini)
Labels: spi 2007