Thursday, April 23, 2009

Tujuan Penilaian

Penilai harus mengetahui tujuan penilaian, hal ini penting karena berpengaruh pada jenis nilai dan metode penilaian yang digunakan. Misalnya tujuan penilaian untuk jaminan pelunasan hutang nilai yang dibutuhkan adalah nilai Pasar dan nilai Likuidasi.

Nilai Pasar
adalah Estimasi jumlah uang pada tanggal penilaian yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu aset antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui, bertindak hati-hati dan tanpa paksaan.(SPI 2007)


Nilai Jual paksa (Forced sale value)
didefinisikan sebagai sejumlah uang yang mungkin diterima dari penjualan suatu properti dalam jangka waktu yang relatif pendek , untuk dapat memenuhi jangka waktu pemasaran dalam definisi nilai pasar. Pada beberapa situasi Nilai Jual Paksa dapat melibatkan penjual yang tidak berminat menjual, dan pembeli yang membeli dengan mengetahui situasi yang tidak menguntungkan penjual.(SPI 2007)


Penggunaan Terbaik dan tertinggi (Highest & Best use)
didefinisikan sebagai penggunaan yang paling layak dan optimal dari suatu aset,yang secara fisik dimungkinkan,dapat dibenarkan secara wajar,secara hukum sah,secara financial layak dan menghasilkan nilai tertinggi


Biaya Reproduksi Baru(RCN)
adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk reproduksi/pengganti properti yang dihitung berdasarkan harga pasaran setempat sekarang/pada tanggal penilaiannya untuk bahan / material atau unit, biaya jasa kontraktor/arsitek/konsultan teknik termasuk keuntungan, biaya instalasi,biaya supervisi,biaya tenaga ahli teknik termasuk semua pengeluaran standart, yang berkaitan dengan angkutan,asuransi,pondasi,bea masuk,PPN,PPh impor dan biaya bunga selama masa konstruksi tetapi tidak termasuk biaya upah lembur dan premi/bonus.


Pengertian umum propertiProperty adalah konsep hukum mengenai benda berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang mempunyai nilai


Properti terdiri dari :
1. Real Properti
2. Personal properti
3. Kegiatan Usaha (Business)
4. Hak kepemilikan secara Financial (Financial interest)




Governing authorities and professional organizations
Malaysia

In Malaysia, real estate appraisal is known as Property Valuer. Valuer is a professional who has been educated and trained to determine the value of fixed property, execute feasibility studies and provide expert advice on property related matters. An independent Valuer can provide impartial and motivated reports on the value of real or limited rights in land.
The Valuer requires a combination of a number of professional qualities and capabilities, and needs a thorough knowledge and understanding of the interacting influences which create, maintain or diminish the value of property or rights therein. The Valuer does not invent value, but interprets market forces, which determine the value. Valuer is a profession closely related to real estate. A Valuer determines the value of property based upon market conditions at a given time.
One of the frequent applications of the Valuer's skill is to determine values for purchase or sale, and for insurance purposes.
Valuers are qualified to undertake valuations in all classes of properties, including commercial and industrial properties; all types of residential properties, agricultural and special use properties. However, most Valuers tend to specialize and do not undertake the full range of valuations. It is therefore vitally important for clients to select and appoint a registered Valuer with the relevant practical experience required to undertake the specific valuation.
While it is essential as professional, the Valuers are governed by The Board of Valuers, Appraisers and Estate Agents under provision of Valuers, Appraisers and Estate Agents Act 1981. Its primary function is to regulate the Valuers, Appraisers and Estate Agents practicing in Malaysia.

Labels: